FathanNews|Serang: Komisaris PT Bali Pacifik Pragama Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan membantah dirinya terlibat dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Ia juga membantah mengatur lelang proyek melalui tangan kanannya, Dadang Prijatna.

"Saya merasa kecewa dengan musibah ini. Tapi kalau merasa dikorbankan ya tidak. Karena ini musibah," ujar Wawan saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Manager Operasional PT Bali Pacific Pragama, 
Dadang Prijatna, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, Selasa (22/9/2015). Wawan mengaku sudah mengenal terdakwa sejak lama. Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu mengaku kecewa dengan anak buahnya tersebut terkait dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Tangsel. Wawan mengatakan tangan kanannya itu bekerja padanya sejak 1996. Sejak itu pula, kata Wawan, Dadang hanya bekerja di perusahaannya.

Wawan dihadirkan ke ruang sidang sebagai pemilik atau direktur perusahaan pemenang proyek pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Kota Tangsel, yakni PT Bali Pacifik Pragama dan mendapatkan aliran dana sebesar Rp9,7 miliar. Selain Wawan, sidang menghadirkan saksi lain yaitu Direktur PT Bali Pacific Pragama, Dadang Sumpena. Sidang berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 14.45 WIB.



Dadang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Kota Tangerang Selatan pada tahun anggaran 2012. Dadang dan para tersangka lain diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

0 comments:

Post a Comment

 
Top